Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi




Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia

Rindito Hermawan Susetyo, Budihato
Simple.dito@yahoo.co.id
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro
JL. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang, 50239,Telp :024-76918201 Fax : 024-76918206

Abstract
How does the implementation of company registration in Indonesia and sanctions if the company does not carry a list of companies. This study aims to determine the varius technical aspect of the company and some of the sanctions list will be made if the company does not carry out the provisionsof companyregistration and determine government policies encourage companies list.

Hasil dan pembahasan
      Berdasarkan peraturan Menteri perdangan Republik Indoesia Nomor 37/M- DAG /PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan . Pendaftaran perusahaan harus disertai dengan kejelasan tentang waktu, tempat , dan cara pendaftaran perusahaan , Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pendaftaran dapat dilakukan dengan sistematis. 

b. Tata cara pendaftaran perusahaan
1. Kuasa perusahaan tidak termaksud kuasa untuk menandatangi formulir pendaftaran perusahaan.
2.Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana sesuai dengan bentuk perusahaannya
3. formulir pendaftaran perusahaan untuk perseroan terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjwaba perusahaan.
4. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sbesar Rp 0,- (nol rupiah).

Simpulan
1.Wajib Daftar Perusahaan Akibat  Hukumnya.
Pendaftaran Perusahaan dilaksanakan tidak dengan Cuma- Cuma melainkan dengan cara pembayaran. Biaya pendaftaran perushaan cukup terjangkau dan sesuia dengan golongan perusahaan.

Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhhamad,  Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Departemen Perindustri dan perdagangan Republik Indonesia, Pelaksana Pendaftaran
Perusahaan, Jakarta : Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan perdagangan, 2007 F.X
Soebijanto, Perancanaan Riset dan Stateginya Kursus Penyengaran Metologi Penelitian bagi dosen- dosen, Undip, 1980

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)
Kelas : 2EB08
 



Aspek Hukum Dalam Ekonomi




Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia

Rindito Hermawan Susetyo, Budihato
Simple.dito@yahoo.co.id
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dipenegoro
JL. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang, 50239,Telp :024-76918201 Fax : 024-76918206

Abstract
How does the implementation of company registration in Indonesia and sanctions if the company does not carry a list of companies. This study aims to determine the varius technical aspect of the company and some of the sanctions list will be made if the company does not carry out the provisionsof companyregistration and determine government policies encourage companies list.


 Pendahuluan

    Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila yang di dalammnya mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara yang diwakili oleh pemerintah merupakan sector kunci yang megatur segala hal mengenai perekonomian dan pembangunan nasional yang mengacu pada pancasila dan UUD NRI 1945  dengan menitikberatkan pada kesejahtraan masyrakat dan stabilitas perekonomian Negara.  
     Perusahaan-perusahaan banyak berkembang di Indonesia banyaknya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah Dalam perkembangan ini banyak investor yang tertarik dikarenakan SDA dan SDM mutu yang bagus dan melimpah.
Arti pentingnya wajib daftar perusahaan bagi dunia usaha maupun pemilik perusahaan, antara lain :
1.     Dengan pendaftaraan yang terbuka dan diketahui oleh umum, akan mendorong banyak pengelola perusahaan – perusahaan yang bersangkutan selalu dalam keadaan bonafit dan mempunyai kinerja yang baik dan sehat.
2.     Dengan pendaftaran yang terbuka, berarti perusahaan mengikutsertakan pihak luar untuk ikut mengawasi jalannya perusahaan agar dapat selalu terpelihara sebagai perusahaan yang sehat dan baik
3.     Denganpendaftaran tersebut, keberadaan dan kinerja perusahaan dapat diketahui oleh umum.

peneliti ini merupakan arah dan penjabatan strategis terhadap fenomena yang muncul dalam peneliti, kemudian dirumuskanlah tujuan dari peneliti ini adalah sebagai berikut :
1.untuk mengetahui pelaksanaan pelaksanaan wajib daftar perusahaan di Indonesia dan dapat mengetahui sanksi – sanksi apabila suatu perusahaan tidak didaftarkan
2. untuk mengetahui kebijkan yang diambil pemerintah dalam mendorong dilaksanakan wajib daftar perusahaan.

Metode :
Metode pendekatan yang dipegunakan dalam penelitian hokum ini adalah metode pendekatan hokum yuridis normatif.  Segi yuridis normative dalam penelitian ini adalah peraturan-peraturan yang digunakan untuk penyususnan skripsi.

Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhhamad,  Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Departemen Perindustri dan perdagangan Republik Indonesia, Pelaksana Pendaftaran
Perusahaan, Jakarta : Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan perdagangan, 2007 F.X
Soebijanto, Perancanaan Riset dan Stateginya Kursus Penyengaran Metologi Penelitian bagi dosen- dosen, Undip, 1980

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)
Kelas : 2EB08
 


Aspek Hukum Dalam Ekonomi




WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis :Wahyuni  Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas  Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

                                                       Abstrak

Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.


 

B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

     Setelah resmi berlakunya Undang – Undang No.40  tahun 2007 tentang perseroan terbatas  pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang–Undang  No. 1  tahunn 1995 dalam pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau di laporkan kepada menteri pada saat undang-undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui system yang dikenal yaitu system Administrasi Badan Hukum (SABH).

       SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. SABH juga Merupakan Kewenangan Departemen Hukum dan HAM. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan  pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran perusahaan. Menurut UUPT baru pihak adalah departemen Hukum dan HAM melalui direktorat jendral Administrasi Hukum Umum  sedangkan dalam UUPT yang lama mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilaya departemen perdagangan di tingkat I dan II.

Dalam kedua undang-undang tersebut terdapat pengaturan yang sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran apabila idak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila data perseroan  telah masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3UUPT baru.
Undang-undang adalah produk yang dirumuskan secara abstrak dan pasif.  Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hokum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Akibatnya, dalam kasus-kasus tertentu masing-masing akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi dirinya. Hal-hal yang memerlukan penafsiran pada umumunya adalah perjanjian dan undang-undang.

Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah :

Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993:21)

Salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran  sistematis.


Dalam konteks ini antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membdandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat 1 UUPT baru bahwa dinyatakan :

1.      Daftar perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal 1 angka UUPT  yang baru adalah sebagai berikut :
Menteri adalah Menteri yang tugas  dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya :
(1)   Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.       Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.      Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri kehakiman .
c.       Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada menteri kehakiman.


    Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT  baru UUPT lama dinyatakn tidak berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia. Jadi departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
 
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar  perseroan.

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)