KPK Periksa Wa Ode dalam
Kasus DPID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Rabu (13/3/2013).
Wa Ode akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Haris Surahman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS
(Haris Surahman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dn Informasi KPK
Priharsa Nugraha.
Wa Ode sendiri memenuhi panggilan KPK pukul 09.30
WIB dengan diantar mobil tahanan. Dalam kasus DPID ini, Wa Ode divonis enam
tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan
tindak pidana pencucian uang. Saat dimintai komentarnya mengenai pemeriksaan
hari ini, politikus Partai Amanat Nasional itu enggan menjelaskan lebih dulu.
"Nanti ya," kata Wa Ode sambil masuk ke
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga
dalam kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan
penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau
Fahd A Rafiq. Adapun Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Haris diduga bersama-sama Fahd memberikan hadiah
uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah
kabupaten. Peran Haris terungkap dalam persidangan Fahd dan Wa Ode
beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan
sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dengan Wa Ode. Sekitar
September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di
Slipi, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris
mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh,
yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID.
Haris pun menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Sebagai imbalan, Fahd mengaku
memberikan uang Rp 500 juta untuk Haris.
Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli
anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden
Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd
ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam
pemilihan umum 2009.
Analisis :
Dalam kasus ini, dikatakan bahwa KPK menjadikan anggota DPR Wa
Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dalam Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID). Dana-dana pembangunan tersebut mengalir ke Wa Ode,
Fahd, dan Haris. Padahal dana tersebut untuk membangun daerah di kabupaten Aceh
antara lain Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dengan adanya hal ini pembangunan
didaerah tersebut menjadi terganggu, oleh karena itu pemerintah harus
secepatnya untuk menangani kasus-kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haris Surahman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dn Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Wa Ode sendiri memenuhi panggilan KPK pukul 09.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dalam kasus DPID ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat dimintai komentarnya mengenai pemeriksaan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional itu enggan menjelaskan lebih dulu.
"Nanti ya," kata Wa Ode sambil masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK menetapkan Haris sebagai tersangka ketiga dalam kasus DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Adapun Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Haris diduga bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten. Peran Haris terungkap dalam persidangan Fahd dan Wa Ode beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat dakwaan Fahd, Haris seolah berperan sebagai perantara antara anak pedangdut A Rafiq itu dengan Wa Ode. Sekitar September 2010, Fahd menemui Haris di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID. Haris pun menghubungkan Fahd dengan Wa Ode. Sebagai imbalan, Fahd mengaku memberikan uang Rp 500 juta untuk Haris.
Menurut Fahd, Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fahd mengaku pertama kali bertemu Haris pada 2009. Saat itu Fahd ikut dalam tim pemenangan Jusuf Kalla-Wiranto untuk wilayah Sumatera dalam pemilihan umum 2009.