Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal
33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah
hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama
lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga.
Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”,
insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya, tekadnya
akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada
kepentingan bersama.
“Individualitas”
menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi
koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik
dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam
kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan
“self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan
cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan
diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab
moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, maka koperasi
tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.
Menurut Hanel (1989), yang disebut Koperasi adalah:
Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar salah
satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative group). Anggota kelompok
tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang sama secara lebih baik
melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatan sendiri secara
swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kepetingan kelompok maka
dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang mempunyai tugas pokok
meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang menunjang perbaikan
perekonomian rumah tangga.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi
bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada umumnya ikut serta
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang
berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan teknologi.
Sinergitas antara sosial dan ekonomi, adalah modal
utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat yang memperkokoh jalinan
antara anggota sebagai basis yang memperkuat kebersamaan dalam mencapai
kepentingan dan tujuan Ekonomi.
Ketangguhan koperasi telah terbukti mampu menahan
badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun krisis global dunia
yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun 2008, telah
melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak terlalu
merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut
data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan
pada periode 2010 -2012, jumlah
koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi
192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan
koperasi dari
30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik
3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012
menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.
Namun ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding
lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar
47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar