Dalam
pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Orang yang
mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi
yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara
efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.
Modal sendiri cukup
tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.
Pengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan
mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata
cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis
dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak
bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan
yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan
koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.
2.
Mengadakan
penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan
maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang maksimal bagi anggota.
· Menjelaskan
kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
· Menjelaskan
kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
· Menjelaskan
kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari
kesulitan ekonomi.
3.
Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan
acara rapat pembentukan koperasi
1.
Pembukaan oleh ketua panitia
2.
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.
Sambutan dari pejabat koperasi
4.
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.
Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.
Pengesahan anggaran dasar
8.
Pengesahan rencana kerja koperasi
9.
Penutup/Doa
Materi
yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·
tujuan mendirikan koperasi
·
usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·
penyusutan modal dasar
·
penetapan modal awal
·
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan
pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan
tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas
demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan
rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil
keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
kesepakatan pembentukan koperasi
·
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
modal awal dan neraca awal koperasi
·
rencana kerja koperasi
Untuk
dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara
lain:
-
mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-
bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-
bersifat jujur
-
memiliki minat
terhadap organisasi koperasi
-
memiliki
keterampilan dan berorganisasi
-
memiliki jiwa
wirausaha
Sedangkan
calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-
mengerti tentang
administrasi pembukuan koperasi
-
mengerti tentang organisasi koperasi
-
mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-
bersifat jujur
-
mampu memberikan
saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan
pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur
tata kehidupan koperasi itu sendiri.
Yang
harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.
Nama, pekerjaan
serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.
Nama lengkap dan
nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.
Tempat kedudukan
koperasi dan daerah kerjanya
4.
Tujuan koperasi
5.
Jenis dan kegiatan
usaha yang akan dilakukan
6.
Syarat-syaraty
keanggotaan dan kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.
Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan
anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10.
Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota
koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi
:
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota
baik diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan
Organisasi Koperasi :
1.
Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat
anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2.
Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk
melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3.
Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk
melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4.
Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin
koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar