Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis :Wahyuni  Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas  Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

                                                                   Abstrak

Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.


  Pendahuluan
  
    Dengan melihat dasar pertimbangan dan undang-undang wajib Daftar perusahaan(UUWDP), daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan.ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftra perusahaan tersebut yaitu :
A Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termaksu untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.

B Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yang tidak jujur.

c.Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang bener ( I.G. Rai Widjaja, 2006 :270)

Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas. Seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak  yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh mentri, berhak memeperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan. Dalam pasal 29 UU PT NO 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkhumham,  sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan. Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbats di berita Negara dan penulis juga ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunnya UUPT NO. 40 tahun2007

                                                             
PEMBAHASAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
        Pertama kali diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri ) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.  Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera road van justitie dari daerah Hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar.
        Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU NO.1 tahun 1995 dengan adanya undangundang tersebut maka hal-hal yang berkenan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang-undang NO4 tahun 19971 dinyatakan tidak berlaku.  
         Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan menperindag no.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan keputusan  No. 327/MPP/Kep/1999 tentang penyelenggaran wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri perdagangan NO 37/M-DAG/PER/9/2007tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan . Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkat an kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan dan serta menunjuk penyelenggaran dan pelaksana WDP (I.G. RAI WIDJAJA,2006 :273) 


Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunnya UUPT yang lama bak untuk perusahaan yang berbentuk PT,  firma, persekutuan komanditer, kopersai, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompoten.

 
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar  perseroan.

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)



Kamis, 23 Januari 2014

Siapkah koperasi Indonesia mengahadapi era globalisasi?



Apasih Globalisasi?
            Kata globalisasi sangat sering didengar, apalagi masalah perdagangan internasional karena era globalisasi masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Era globalisasi tidak hanya menyerang Indonesia, tetapi seluruh Negara seantera jagat. Berbagai kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.
            Kata “Globalisasi” berasal dari kata global yang berarti universal. Secara umum globalisasi dapat diartikan proses interaksi antar individu, antarkelompok, dan antarbangsa yang saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara.

Kembali ke pokok bahasan, Siapkah koperasi Indonesia mengahadapi era globalisasi? Jika ditanya kesiapan dari koperasi itu sendiri dalam menghadapi era globalisasi mungkin bukanlah hal yang mudah namun juga bukanlah hal yang tidak mungkin juga hal itu diwujudkan, semuanya tertantung bagaimanakah system koperasi itu sendiri terjalankan di masa sekarang agar nantinya keberadaan koperasi akan terus ada dan diharapkan dapat berkembang dalam menghadapi perkembangan zaman yang selalu berkembang setaiap saatnya. Segala sesuatunya membutuhkan niat yang kuat untuk terus dapat memperbaiki system yang ada didalam koperasi itu sendiri, jika system sudah berjalan sesuai prosedur atau peraturan yang ada, diharapkan koperasi terlebih dahulu meningkatkan lagi konsistensinya agar koperasi itu sendiri dapat tersebar dan berdiri secara menyeluruh dan merata di Indonesia. Dan jika konsistensi koperasi ini sendiri sudah meningkat maka untuk bertahan didalam kondisi perkembangan zaman pun  keberadaannya tidak akan sulit ditemukan.
            Jika system koperasi lebih baik lagi dan konsistensinya pun sudah menyebar secara merata di Indonesia, bukanlah hal yang sulit lagi untuk koperasi bertahan didalam era globalisasi. Kendala lain dalam mengahadpi era globalisasi ini adalah perlunya peningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di dalam koperasi, penguasaan teknologi diharpakan sudah bukan hal yang tabu lagi atau dengan kata lain penguasaan teknologi itu sendiri dimiliki oleh setiap sumber daya manusia didalam koperasi. Peningkatan system koputerisasi perlu diadakan, dimaksudkan dengan tujuan agar para pegawai sudah terbiasa menggunakan alat teknologi dalam menjalankan pekerjaan, jadi kesiapan tenaga kerja dalam mengahadapi perkembangan teknologi sudah tidak usah diragukan lagi jika system komputerasi dapat dijalankan.
            Koperasi sendiri merupakan organisasi yang sudah sangat lama sekali terbentuk, dengan usia nya yang semakin bertambah dan pengalaman yang tentunya sudah sangat banyak diharapkan pelayanan dan kinerja didalam system koperasi akan terus semakin baik pula. Jika semakin baik tentunya diimbangi dengan system yang dijalankan dengan jujur maka tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat, jika masyarakat itu sendiri sudah mempunyai kepercayaan yang penuh terhadap koperasi maka jalannya koperasi untuk terus bertahan pun akan semakin lancar dan membuat koperasi dalam menghadapi era globalisasi akan semakin percaya diri untuk terus bertahan dan mengembangkan terus kinerjanya.
            Dengan sudah ada banyaknya pengalaman yang dimiliki organisasi koperasi, tentunya dalam menghadapi kendala-kendala yang ada didalam system harusnya bukanlah menjadi hal yang terlalu sulit, jika adanya kinerja yang teryus ditingkatkan, jujur dan transparan maka kendala tersebut  harusnya akan dapat diatasi dengan dengan mudah. Kendala-kendala tersebut harus cepat diatasi karena merupakan suatu hal yang dapat menhambat perkembangan dari koperasi itu sendiri.
            Perbaikan system, konsistensi yang  merata, perbaikan kualitas sumber daya manusia merupakan beberapa hal yang memang perlu ditingkatkan. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, ketiga hal tersebut haruslah diditingkatkan secara serius dan ditangani dengan professional. Hal ini sangat perlu dilakukan karena hal tersebut demi kebaikan koperasi itu sendiri dalam menghadapi era globalisasi yang akan semakin modern lagi kedepannya. Karena perkembangan zaman bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan apalagi dihindari, tetapi hanya perlu dijalani dan dilewati dengan seksama dan penyesesuaian yang tepat agar kita tidak tertiggal dengan zaman yang semakin modern ini. Jika system koperasi lebih modern tentunya masyarakat modern pun tidak akan enggan untuk bergabung didalam koperasi.
            Masyarakat yang akan semakin modern menuntut koperasi dapat terus meingkatkan modernisasi pula agar dapat menyesuaikan dengan masyarakat itu sendiri agar koperasi tidak diabaikan atau dengan kata lain dianggap sebelah mata karena sistemnya yang belum modern. Hal ini menuntut koperasi agar tidak berhenti pula dalam mengembangkan system kearah yang lebih modern lagi dan dapat memanfaatkan atau menggunakan teknologi yang sudah ada. Semua ini dilakukan tentunya untuk meningkatkan kualitas koperasi agar terus dapat mendapatkan perhatian dari masyarakat secara menyeluruh. Menyeluruh sendiri dapat diartikan dengan kata lain modernisasi dari koperasi ini sendiri dapat dilakukan atau dilaksanakan secara merata atau tersebar ke seluruh koperasi di Indonesia.
             Sistem koperasi yang lebih modern juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaksanakan atau menjalani keanggotaannya dikoperasi itu sendiri. Siapa yang tidak suka dengan cara yang mudah bukan? Tentunya masyarakat atau anggota koperasi akan lebih nyaman lagi dalam melaksanakan atau turut serta dalam organisasi atau lembaga koperasi ini. Dengan keadaan yang serba mudah karena modern maka kemungkinan bertambahnya anggota koperasi pun bukanlah hal yang tidak mungkin lagi.
Dari seluruh pembahasan yang telah saya sampaikan diatas dapat disimpulakan jika kesiapan koperasi menghadapi era globalisasi ini tergantung kepada bagaimanakah pengurus atau pihak yang berkepentingan didalam koperasi itu sendiri dalam menangani kendala yang ada dan bagaimana cara atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam tujuan untuk mengembangkan koperasi ke system yang lebih modern, dengan cara-cara seperti perbaikan system koperasi itu sendiri agar dapat menjadi system yang lebih modern, konsistensi yang diharapkan koperasi dapat berada secara merata atau menyeluruh diseluruh bagian di Indonesia, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat atau terbiasa menggunakan teknologi yang ada dalam melakukan pekerjaan dengan system komputerisasi secara menyeluruh tersebar diseluruh koperasi di Indonesia. Dengan tercapainya pembentukan system koperasi yang lebih baik serta modern maka bukanlah hal yang sulit lagi bagi koperasi untuk terus ada atau bertahan dan berjaya ditengah era globalisasi atau perkembangan zaman yang semakin maju setiap saat.

Rabu, 22 Januari 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi



Dalam pembentukan koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Orang yang mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3.     Modal sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4.     Pengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.     Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.     Mengadakan penyuluhan dan penerangan
        Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan    dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·  Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·  Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.     Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1.     Pembukaan oleh ketua panitia
2.     Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3.     Sambutan dari pejabat koperasi
4.     Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5.     Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6.     Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7.     Pengesahan anggaran dasar
8.     Pengesahan rencana kerja koperasi
9.     Penutup/Doa




Materi yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·        tujuan mendirikan koperasi
·        usaha-usaha yang hendak dijalankan
·        penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·        penyusutan modal dasar
·        penetapan modal awal
·        pemilihan pengurus dan pengawas

Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.

Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·        kesepakatan pembentukan koperasi
·        konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·        modal awal dan neraca awal koperasi
·        rencana kerja koperasi

Untuk dipilih sebagai pengurus koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-         mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-         bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-         bersifat jujur
-         memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-         memiliki keterampilan dan berorganisasi
-         memiliki jiwa wirausaha

Sedangkan calon pengawas koperasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-         mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-         mengerti tentang organisasi koperasi
-         mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-         bersifat jujur
-         mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi

Pengertian Anggaran Dasar Koperasi adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan koperasi itu sendiri.

Yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi :
1.     Nama, pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2.     Nama lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3.     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.     Tujuan koperasi
5.     Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.     Syarat-syaraty keanggotaan dan kepengurusan
7.     Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8.     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.     Ketentuan-ketentuan mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10.                        Hal-hal lain sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi

Kewajiban anggota koperasi :
·        Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·        Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi :
·        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·        Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·        Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·        Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak.

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.     Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
2.     Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
3.     Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
4.     Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.