WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO
40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Penulis :Wahyuni Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda
Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat
bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah
untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pendahuluan
Dengan melihat dasar pertimbangan dan
undang-undang wajib Daftar perusahaan(UUWDP), daftar catatan resmi yang dapat
dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan.ada 3 (tiga) pihak yang
memperoleh manfaat dari daftra perusahaan tersebut yaitu :
A Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan
termaksu untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan
informasi yang akurat.
B Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha
yang tidak jujur.
c.Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang
memerlukan informasi yang bener ( I.G. Rai Widjaja, 2006 :270)
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas.
Seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh mentri, berhak
memeperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan. Dalam
pasal 29 UU PT NO 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan
diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkhumham, sedangkan dalam
ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen
Perdagangan. Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap
berlaku tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman
perseroan terbats di berita Negara dan penulis juga ingin menjelaskan bagaimana
pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunnya UUPT NO. 40 tahun2007
PEMBAHASAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri ) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera road van
justitie dari daerah Hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam
surat kabar.
Pada tahun 1995
ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU NO.1 tahun 1995 dengan adanya
undangundang tersebut maka hal-hal yang berkenan dengan PT seperti yang diatur
dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
undang-undang NO4 tahun 19971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan
menperindag no.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan keputusan No.
327/MPP/Kep/1999 tentang penyelenggaran wajib daftar perusahaan serta peraturan
Menteri perdagangan NO 37/M-DAG/PER/9/2007tentang penyelenggaraan wajib daftar
perusahaan . Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkat an kualitas pelayanan
pendaftaran perusahaan dan serta menunjuk penyelenggaran dan pelaksana WDP
(I.G. RAI WIDJAJA,2006 :273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunnya UUPT yang lama bak untuk perusahaan yang berbentuk PT, firma,
persekutuan komanditer, kopersai, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompoten.
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan
Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc,
Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan
Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M.
HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar perseroan.
Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar