WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO
40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Penulis :Wahyuni Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam
Samarinda
Abstrak
Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat
bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah
untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH
ADANYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Setelah resmi
berlakunya Undang – Undang No.40 tahun
2007 tentang perseroan terbatas pada
tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang–Undang No. 1
tahunn 1995 dalam pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa anggaran dasar dan
perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang
perubahannya belum disetujui atau di laporkan kepada menteri pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah
satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian PT
dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar
isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui system yang dikenal yaitu
system Administrasi Badan Hukum (SABH).
SABH berada
dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum. SABH juga Merupakan Kewenangan Departemen Hukum dan
HAM. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama
beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP.
Perbedaan antara ketentuan pasal 29 UUPT
baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk
melakukan pendaftaran perusahaan. Menurut UUPT baru pihak adalah departemen
Hukum dan HAM melalui direktorat jendral Administrasi Hukum Umum sedangkan dalam UUPT yang lama mengacu pada
UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui
Direktorat pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilaya
departemen perdagangan di tingkat I dan II.
Dalam kedua undang-undang tersebut terdapat pengaturan yang
sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu
tindak pidana kejahatan atau pelanggaran apabila idak mengikuti ketentuan UUWDP
sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila
data perseroan telah masuk dalam daftar
perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3UUPT baru.
Undang-undang adalah produk yang dirumuskan secara abstrak
dan pasif. Abstrak karena sangat umum
sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hokum apabila tidak
terjadi peristiwa konkrit. Akibatnya, dalam kasus-kasus tertentu masing-masing
akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi
dirinya. Hal-hal yang memerlukan penafsiran pada umumunya adalah perjanjian dan
undang-undang.
Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno
Mertokusumo adalah :
Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak
jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993:21)
Salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam
konteks ini adalah metode penafsiran
sistematis.
Dalam konteks ini antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita
membdandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat 1 UUPT baru bahwa dinyatakan :
1.
Daftar
perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal
1 angka UUPT yang baru adalah sebagai
berikut :
Menteri adalah Menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya dibidang
hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan
pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya :
(1)
Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan
Menteri kehakiman .
c.
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada menteri
kehakiman.
Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007,
sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT baru UUPT lama dinyatakn tidak berlaku. Hal
ini dikarenakan dalam UUPT yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan
diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak
asasi manusia. Jadi departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk
menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan
Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc,
Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan
Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M.
HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar perseroan.
Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar