Rabu, 22 Januari 2014

KOPERASI : Masihkah sebagai Soko Guru Ekonomi ?



Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia menafsirkan maksud UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kata “Koperasi” memang tidak disebutkan dalam pasal 33, ayat 1 tetapi “asas kekeluargaan” itu ialah koperasi. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat.
Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama.
“Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Dengan naik dan maju koperasinya, kedudukannya sendiri ikut naik dan maju. Dalam pelajaran dan usaha koperasi di bidang manapun juga, ditanam kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan “self-help” dan oto-aktivitas untuk kepentingan bersama.
Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu anggota koperasi harus mempunyai tanggung jawab moral dan sosial. Apabila tanggung jawab yang dua itu tidak ada, maka koperasi tidak akan tumbuh, tidak akan menjadi.
Menurut Hanel (1989), yang disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang sama (cooperative group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan dan kepentingan yang sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk mencapai tujuan atau kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang didirikan , dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan jasa yang menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan teknologi.
Sinergitas antara sosial dan ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial sebagai perekat yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi.
Ketangguhan koperasi telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di tahun 1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis global dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan pada periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43 %. Sementarakeanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja meningkat pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.
Namun ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan” koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif atau disalah gunakan untuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar