Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi




WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis :Wahyuni  Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas  Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

                                                       Abstrak

Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.


 

B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

     Setelah resmi berlakunya Undang – Undang No.40  tahun 2007 tentang perseroan terbatas  pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang–Undang  No. 1  tahunn 1995 dalam pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau di laporkan kepada menteri pada saat undang-undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT barn adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui system yang dikenal yaitu system Administrasi Badan Hukum (SABH).

       SABH berada dibawah kewenangan Departemen Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. SABH juga Merupakan Kewenangan Departemen Hukum dan HAM. Ketentuan pasal 29 tersebut jelas berbeda dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya bahwa pendaftaran perusahaan mengacu pada UUWDP. Perbedaan antara ketentuan  pasal 29 UUPT baru dengan pasal 21 ayat 1 UUPT lama terletak pada pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran perusahaan. Menurut UUPT baru pihak adalah departemen Hukum dan HAM melalui direktorat jendral Administrasi Hukum Umum  sedangkan dalam UUPT yang lama mengacu pada UUWDP pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Perdagangan melalui Direktorat pendaftaran Perusahaan(KPP) di tingkat pusat dan kantor wilaya departemen perdagangan di tingkat I dan II.

Dalam kedua undang-undang tersebut terdapat pengaturan yang sama dimana dalam UUWDP diatur mengenai sanksi dengan ancaman melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau pelanggaran apabila idak mengikuti ketentuan UUWDP sedangkan dalam UUPT baru tidak diatur tentang adanya sanksi sehingga apabila data perseroan  telah masuk dalam daftar perseroan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3UUPT baru.
Undang-undang adalah produk yang dirumuskan secara abstrak dan pasif.  Abstrak karena sangat umum sifatnya dan pasif karena tidak akan menimbulkan akibat hokum apabila tidak terjadi peristiwa konkrit. Akibatnya, dalam kasus-kasus tertentu masing-masing akan cenderung memakai metode penafsiran yang paling menguntungkan posisi dirinya. Hal-hal yang memerlukan penafsiran pada umumunya adalah perjanjian dan undang-undang.

Adapun pengertian penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah :

Metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. (Sudikno Mertokusumo, 1993:21)

Salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran  sistematis.


Dalam konteks ini antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membdandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat 1 UUPT baru bahwa dinyatakan :

1.      Daftar perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal 1 angka UUPT  yang baru adalah sebagai berikut :
Menteri adalah Menteri yang tugas  dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan hak asasi manusia. Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 UUPT lama beserta penjelasannya :
(1)   Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.       Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.      Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri kehakiman .
c.       Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada menteri kehakiman.


    Adapun UUPT yang baru mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007, sehingga sejak tanggal tersebut mulailah berlaku ketentuan UUPT  baru UUPT lama dinyatakn tidak berlaku. Hal ini dikarenakan dalam UUPT yang baru dinyatakan mengenai pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang hukum dan hak asasi manusia. Jadi departemen Hukum dan HAM yang berwenang untuk menyelenggarakan pendaftaran perseroan.
 
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar  perseroan.

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar