Selasa, 06 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NO 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Penulis :Wahyuni  Safitri S.H, M.HUM
Dosen Fakultas  Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

                                                                   Abstrak

Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-Undang No.3 tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan sangat bermanfaat baik dari segi Pemerintah., Dunia Usaha. Daftar perseroan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.


  Pendahuluan
  
    Dengan melihat dasar pertimbangan dan undang-undang wajib Daftar perusahaan(UUWDP), daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan.ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftra perusahaan tersebut yaitu :
A Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termaksu untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat.

B Dunia usaha
Mempergunakan daftar perusahan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yang tidak jujur.

c.Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang bener ( I.G. Rai Widjaja, 2006 :270)

Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas. Seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak  yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh mentri, berhak memeperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan. Dalam pasal 29 UU PT NO 40 tahun 2007 dinyatakan bahwa pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Menteri dalam hal ini Menkhumham,  sedangkan dalam ketentuan UUWDP pendaftaran perusahaan diselenggarakan oleh Departemen Perdagangan. Menurut UUWDP bukan berarti UUWDP tidak berlaku tetapi tetap berlaku tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman perseroan terbats di berita Negara dan penulis juga ingin menjelaskan bagaimana pelaksanaan UUWDP sebelum dan sesudah berlakunnya UUPT NO. 40 tahun2007

                                                             
PEMBAHASAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
        Pertama kali diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri ) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.  Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera road van justitie dari daerah Hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar.
        Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU NO.1 tahun 1995 dengan adanya undangundang tersebut maka hal-hal yang berkenan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang-undang NO4 tahun 19971 dinyatakan tidak berlaku.  
         Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan menperindag no.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan keputusan  No. 327/MPP/Kep/1999 tentang penyelenggaran wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri perdagangan NO 37/M-DAG/PER/9/2007tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan . Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkat an kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan dan serta menunjuk penyelenggaran dan pelaksana WDP (I.G. RAI WIDJAJA,2006 :273) 


Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunnya UUPT yang lama bak untuk perusahaan yang berbentuk PT,  firma, persekutuan komanditer, kopersai, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompoten.

 
DAFTAR PUSTAKA
I.G RAI Widjaya, Berbagai peraturan dan pelaksanaan Undang-Undang dibidang Hukum Perusahaan,cetakan keenam Bekasi, Kesaint Bianc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & Pitto, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum,Bandung,citra Aditya Bakti,1993.
Soerjono soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , Cetakan ketiga, Jakarta,Raja Grafindo Persada,1993
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentan perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan hak Azasi Manusia Nomor. M. HH.03.AH.01.01 Tahun 2009 tentang daftar  perseroan.

Nama Kelompok :
Andi Arista Pancani (20212758)
Agus Riyantini (21212914)
Anggita Maylanie R (20212398)
Dea Evi Marista (21217239)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar